Monday, September 16, 2013

Outline ANDAL (sesuai PermenLH 16 Tahun 2012)



BAB 1    PENDAHULUAN

1.1.     Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan

Uraian secara singkat mengenai deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini disampaikan dengan mengacu pada proses pelingkupan yang tercantum dalam dokumen KA. Dijelaskan per tahap pembangunan (Pra Konstruksi, Konstruksi, Operasional dan Pasca Operasional)

1.2.     Dampak Penting Hipotetik Yang Ditelaah/Dikaji

Uraian secara singkat mengenai dampak penting hipotetik (DPH) yang akan dikaji dalam dokumen ANDAL mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA ANDAL. Uraian singkat tersebut dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan.

1.3.     Batas Wilayah Studi Dan Batas Waktu Kajian.

Uraian secara singkat batas wilayah studi dan menampilkannya dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Penyusun dokumen Amdal juga menjelaskan batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal dengan mengacu pada batas waktu kajiaan hasil pelingkupan. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

BAB 2    RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL

2.1.             Komponen Lingkungan Terkena Dampak

2.1.1.       Komponen Geo-Fisik-Kimia

  sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.

2.1.2.       Komponen Biologi

vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.

2.1.3.       Komponen Sosio-Ekonomi-Budaya

tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya.

2.1.4.       Komponen Kesehatan Masyarakat

seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.

2.2.             Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Ada Di Sekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan

Dampak yang ditimbulkan usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup. Yang mempengaruhi lingkungan setempat. Dapat dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan;

BAB 3    PRAKIRAAN DAMPAK PENTING

Uraian mengenai hasil prakiraan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.

BAB 4    EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN

4.1.      4.1. Hasil Tel4aahan Keterkaitan Dan Interaksi Dampak Penting Hipotetik (DPH)

Uraian hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.

4.2.      4.2. Arahan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.

4.3.    4.3. Kesimpulan Kelayakan Lingkungan Hidup

Kriteria kelayakan mempertimbangkan antara lain:
a.    Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.     Kepentingan pertahanan keamanan.
d.    Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
e.    Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negative.
f.     Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
g.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
h.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yangmerupakan.
1) entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
i.      Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan. 
j. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.

No comments:

Post a Comment