Thursday, February 28, 2013

Misteri Biaya Dokumen Lingkungan di Surabaya

Judul tersebut saya kutip dari Kolom Redaksi YTH di Harian Nasional KOMPAS Halaman 7 pada tanggal 27 Februari 2013.

Agaknya ada salah persepsi oleh sang penulis karena menyatakan bahwa BLH Pemkot Surabaya yang mengeluarkan dokumen UKL UPL dan biayanya mahal. Perlu ditegaskan bahwa BLH dimanapun di Indonesia tidak mengeluarkan dokumen UKL UPL, akan tetapi mengeluarkan rekomendasi atas UKL UPL dan biaya dikeluarkan jika melibatkan konsultan dan laboratorium lingkungan.

Dokumen UKL UPL sebaiknya dibuat sendiri oleh pemilik usaha. Pemerintah sudah membuat acuannya di lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 12 Tahun 2012. Akan tetapi jika tidak bisa membuat sendiri bisa meminta bantuan diantaranya konsultan. Konsultan akan membuat dokumen UKL UPL berdasarkan acuan yang telah ditetapkan.

Pada beberapa kegiatan yang menghasilkan limbah...misalnya limbah cair, maka limbah tersebut sebelum dilepas ke badan air harus diolah terlebih dahulu di Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). Untuk mengetahui kualitas badan air sebelum IPAL beroperasi hendaknya pemilik usaha mengetahui kualitas air tersebut, agar jika nantinya ada kecurigaan atas pencemaran maka pemilik usaha bisa memperlihatkan hasil uji atas kualitas badan air tersebut. Begitu juga dengan kualitas lingkungan yang lain yang diperlukan untuk diketahui rona lingkungan / initial condition lebih baik jika dilakukan sampling seusai dengan jenis usahanya.Tentu saja komponen uji kualitas lingkungan memerlukan biaya, dan biaya tersebut bukan ditentukan oleh konsultan atau BLH tetapi oleh laboratorium penguji.

Jadi kalau semua surat dan ijin yang diperlukan lengkap, maka pemilik usaha tidak usah ragu untuk membuat dokumen UKL UPL sendiri. Kalau tidak bisa maka ada banyak contoh dokumen UKL UPL di internet. Kalau masih buntu juga langkah terakhir meminta bantuan konsultan. Pilih konsultan dengan kualifikasi baik, track record baik. Ada harga ada kualitas....

Pembuatan dokumen UKL UPL dibuat sejatinya untuk menyelamatkan lingkungan. Ingat kita tidak bisa makan uang. Tapi uang dipakai untuk membeli makanan. Makanan dihasilkan dari alam. alam tidak menyediakan bahan makanan jika alam rusak....

Di Jawa Timur telah ada Peraturan Gubernur Jatim No 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha yang wajib UKL UPL, dan jenis usaha tersebut telah ada daftarnya pada lampiran Peraturan Gubernur Jatim No 30 Tahun 2011.


dewi.dwirianti@gmail.com


Wednesday, February 27, 2013

Jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)



Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan maka setiap kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL - UPL harus memperoleh Izin Lingkungan. Jenis izin lingkungan sesuai dengan PPLH antara lain:





Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
        Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
        Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
        Bupati/Walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.