Wednesday, November 20, 2013

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

Penyusunan Dokumen Lingkungan memasuki babak baru. Konsistensi penulisan dari tahap pelingkupan di KA ANDAL hingga penyusunan ANDAL betul - betul diuji. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan menyajikan panduan rinci penilaian dokumen lingkungan. Terbitnya peraturan ini sangat membantu para praktisi penyusun dokumen (selain BLH sebagai penilai) untuk menguji dokumen yang telah disusun. Mari sama-sama belajar (dengan membaca dan mencermati) PermenLH ini.

Salam,
Dewi Dwirianti
rianti_dewi@yahoo.com