Tuesday, December 25, 2012

Tahapan Penyusunan KLHS :: Langkah 1 :: Identifikasi Masyarakat dan Pemangku KepentinganYang Terlibat



Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Yang Terlibat Dalam Penyusunan KLHS 

Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang representatif. Identifikasi ini sangat diperlukan agar KLHS dapat secara tepat dilaksanakan. 

Pemangku kepentingan tidak saja berpengaruh, tetapi juga mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang akan dirumuskan serta peduli terhadap lingkungan hidup.

Pemangku kepentingan yang terlibat dapat dari berbagai pihak tergantung dari KLHS yang disusun dan tingkat KLHS tersebut. 

Contoh Pemangku kepentingan yang dapat dilibatkan pada penyusunan RTRW Kabupaten adalah:


Sunday, December 16, 2012

Kajian Lingkungan Hidup Strategis



DEFINISI KLHS:
Menurut Undang - Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 1 angka 10:
KLHS adalah : Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.


















KLHS dilaksanakan pada tahap KRP yaitu:
  1. Pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten / Kota
  2. Pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional,provinsi dan Kabupaten / Kota 
  3. KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan / resiko lingkungan misal rencana kawasan industri, tata sumber daya air, kawasan pertambangan, dll
KLHS berbeda dengan AMDAL  karena KLHS melekat pada suatu KRP sedangkan AMDAL pada satu proyek atau kegiatan sehingga KLHS bersifat lebih luas, visioner dan konseptual dibanding AMDAL yang bersifat mikro dan sempit.




















Tuesday, November 6, 2012

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP - AMDAL (up to 2012)

 Berikut adalah acuan peraturan perundangan lingkungan hidup mengenai AMDAL / UKL UPL yang sering diacu


UNDANG - UNDANG:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah

# PP 27 Tahun 2012 Izin Likungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

# PerMen LH 24 Tahun 2009 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL  (Juga Menyatakan Tidak Berlakunya KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL).
# PerMen LH Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti PerMenLH nomor 06 Tahun 2006).

# PerMen LH Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Format penyusunan KA ANDAL, ANDAL, RKL - RPL, UKL - UPL dan SPPL)

# PerMen LH Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan (Tata cara pengikursertaan masyarakat dalam penyusunan AMDAL) (termasuk lampiran)


# PerMen LH nomor 11 TAHUN 2008 tentang Tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Doumen AMDAL dan persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL

Monday, November 5, 2012

Sekilas Pengetahuan Tentang AMDAL

SEKILAS PENGETAHUAN TENTANG AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
Oleh Dewi Dwirianti, ST, MEng
Disarikan dari Asdep Urusan Kajian dampak Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup dan diupdate sesuai peraturan yang berlaku

1. Apa itu AMDAL?
Jawab :
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.


Dalam Undang - Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat (aspek ini dikaji melalui survey ke masyarakat dan juga analisis komponen lingkungan di laboratorium).
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
a. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
b. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.

c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

2. Apa Manfaat Amdal?
Jawab:
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

3. Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?
Jawab:
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.

Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah:
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat di dalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b. Pemrakarsa:
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
c. Masyarakat yang berkepentingan:
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.

Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu;
• Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
• Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.

4. Bagaimana prosedur AMDAL?
Jawab:
Prosedur AMDAL terdiri dari:
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman
• Proses pelingkupan (scoping)
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
• Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Proses Penapisan:
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada yang diatur dalam PerMen LH No 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam PerMen LH No 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan. Pengumuman dilakukan di surat kabar setempat dan di kantor kelurahan, kantor kecamatan dan rencana lokasi pembangunan.

Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan. Pada proses ini dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak dan juga masyarakat pemerhati lingkungan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL:
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Pada proses penilaian KA-ANDAL, wakil masyarakat diundang untuk persidangan, begitu juga dengan instansi terkait.

Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL;
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Masyarakat dan instansi terkait kembali diundang untuk melakukan diskusi mengenai dokumen tersebut. Konsultasi dilakukan oleh penyusun kepada komisi penilai.

5. Siapa yang harus menyusun AMDAL
Jawab:
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam PerMen LH No 16 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

6. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL sampai dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan?
Jawab:
Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan.

7. Berapakah biaya penyusunan AMDAL?
Jawab:
Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb. Kebutuhan biaya secara langsung diantaranya digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat (hearing dan juga melakukan pengumuman di surat kabar, kelurahan, kecamatan dan lokasi rencana), survey sosial, budaya serta kesehatan masyarakat (berupa penyebaran kuesioner), analisa komponen lingkungan yang diperkirakan terkena dampak (pengambilan sampel &; analisa laboratorium), diskusi dan konsultasi dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL & RPL, sewa tempat diskusi & konsumsi, honor untuk tim studi & komisi teknis AMDAL, pengurusan surat rekomendasi lingkungan dari Gubernur / Walikota, serta percetakan dokumen.

8. Apakah AMDAL merupakan ijin?
Jawab:
AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.

9. Apakah ijin lokasi menjadi persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL?
Jawab:
Ijin lokasi bukan merupakan persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL, tetapi dalam mengeluarkan ijin lokasi, Bupati/Walikota harus menjadikan hasil studi AMDAL sebagai persyaratan dalam menerbitkan ijin lokasi. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pembenturan kepentingan antara keputusan Kelayakan Lingkungan dengan penerbitan ijin lokasi.

10. Apakah AMDAL dapat menghilangkan HO?
Jawab:
AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/2012. Artinya, AMDAL seharusnya digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak secara otomatis menghilangkan ijin HO.

11. Apa yang dimaksud peran masyarakat dalam AMDAL?
Jawab:
Dalam PP 27/2012 Tentang Izin Lingkungan, peran masyarakat sangat besar sekali, untuk itu perlu panduan agar tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi oleh karena itu maka diperlukan adanya transparansi berdasarkan hubungan timbal balik antara pemrakarsa dan masyarakat. Pemrakarsa/Konsultan melakukan interview/konsultasi pada mayarakat dan segala aspirasi masyarakat ditampung dalam AMDAL untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

12. Siapakah yang berhak mewakili masyarakat dalam keikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai AMDAL?
Jawab:
Tujuan dari keterlibatan masyarakat salahsatunya adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam hal pendapatnya mengenai rencana kegiatan yang diajukan.
Kriteria wakil masyarakat mekanisme pengaturannyaberdasarkan PerMen LH No 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan. Hal yang paling penting diperhatikan adalah wakil tersebut betul-betul mewakili masyarakat yang terkena dampak dan masukan mereka perlu diperhatikan dan diakomodasikan oleh pemrakarsa maupun pemerintah.

13. Apa saja bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam AMDAL?
Jawab :
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat adalah konsultasi masyarakat (public consultation), penyuluhan, pengumuman, dan lain-lain.

14. Siapakah yang dimaksud dengan wakil masyarakat?
Jawab :
Penetapan Wakil Masyarakat Terkena Dampak dalam Komisi Penilai Amdal

  1.  Masyarakat terkena dampak memilih dan menetapkan sendiri wakilnya yang duduk sebagai anggota komisi penilai Amdal;  
  2. Pemilihan dan penetapan wakil masyarakat tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan konsultasi publik; 
  3. Jumlah wakil masyarakat terkena dampak yang dipilih dan ditetapkan untuk duduk sebagai anggota komisi penilai amdal ditetapkan secara proporsional dan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam persoalan lingkungan hidup; 
  4. Hasil penetapan wakil masyarakat tersebut dituangkan dalam bentuk surat persetujuan/surat kuasa yang ditandatangani oleh masyarakat yang diwakili berupa penetapan wakil masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai Amdal; 
  5. Pemrakarsa mengomunikasikan hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 4 kepada sekretariat komisi penilai Amdal sesuai dengan kewenangannya; 
  6. Wakil masyarakat terkena dampak wajib: a. melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat terkena dampak yang diwakilinya; dan b. menyampaikan aspirasi masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dalam rapat komisi penilai Amdal. 

15. Sejauh mana masyarakat dapat melihat dokumen pengelolaan lingkungan perusahaan dan mengadakan cross chek antara dokumen dengan pelaksanaan
Jawab :
Dokumen AMDAL yang merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup harus dapat diakses oleh masyarakat luas, sedangkan cross check antara dokumen AMDAL dengan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melihat RKL-RPL yang merupakan komitmen dari pemrakarsa kegiatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

16. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pemasangan pengumuman rencana kegiatan wajib AMDAL kepada masyarakat dan apakah isi dari pengumuman tersebut?
Jawab:
Yang bertanggungjawab terhadap pemasangan pengumuman di media cetak adalah instansi yang bertanggung jawab/pemerintah daerah setempat bersama pemrakarsa, sedangkan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan dilakukan oleh pemrakarsa. Sedangkan isi dari pengumuman tersebut adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan, jenis dan volume limbah yang dihasilkan serta penangananannya dan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan.

17. Bagaimana penyampaian saran/masukan masyarakat diajukan?
Jawab:
Saran/masukan masyarakat ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan baik pusat maupun daerah dan kepada pemrakarsa. Saran/masukan tersebut diberikan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman di media massa. Bila masyarakat memberi masukan tidak secara tertulis maka akan dibuat berita acara sehingga masukan tersebut dapat dijadikan bukti dalam penyusunan AMDAL.

Anda berminat menyusun / konsultasi mengenai AMDAL / UKL & UPL ?
Hubungi:
Dewi Dwirianti, ST, MEng
rianti_dewi@yahoo.com
081 3333 888 71

Kenapa Studi AMDAL Mahal?

Saya sering mendapat banyak pertanyaan, KENAPA STUDI AMDAL MAHAL?

Banyak komponen biaya yang dikeluarkan untuk studi AMDAL. Untuk prosedur AMDAL bisa dilihat pada tulisan saya sebelumnya. Komponen biaya dikeluarkan untuk:

1. Pemasangan pengumuman rencana usaha / kegiatan di media massa yang berupa iklan. Pengumuman ini selain bersifat pemberitahuan juga berguna untuk menjaring pendapat masyarakat khususnya keberatan mereka atas rencana usaha / kegiatan.

2. Sosialisasi kepada masyarakat setempat yang diperkirakan akan terkena dampak dari rencana usaha / kegiatan. Biasanya acara sosialisasi ini dipusatkan di pendopo desa / kecamatan setempat. Tentu saja ada konsumsi yang disediakan untuk acara ini dan juga sekedar pengganti uang transport.

3. Mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan rencana usaha / kegiatan baik di tapak rencana usaha / kegiatan maupun di sekitarnya. Identifikasi ini berupa analisis laboratorium umtuk parameter lingkungan air permukaan, air tanah, air minum, tanah dan udara. Analisa harus dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi untuk menjaga mutu analisis.

4.Survey kepada masyarakat meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan juga keamanan. Survey dilakukan person to person berupa interview atau wawancara ke masyarakat yang diperkirakan terkena dampak rencana kegiatan / usaha.

5. Data sekunder lain yang diperlukan harus dikumpulkan dari setiap instansi terkait termasuk peta2 untuk lokasi rencana usaha / kegiatan dan sekitarnya.

6. Diskusi yang dilakukan dengan komisi ANDAL, tim teknis, masyarakat yang mewakili dikakukan 2 kali, yaitu saat pembahasan Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Kira-kira 6 komponen utama yang secara langsung memerlukan pembiayaan untuk penyusunan studi AMDAL, diluar honor tenaga ahli.

Besarnya pembiayaan tergantung pada lokasi dan juga peraturan daerah tempat rencana usaha / kegiatan berada. Tetapi sebagai kira - kira studi AMDAL memerlukan biaya Rp 150 juta - 250 juta.

Rencana usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi oleh studi AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012.
Apabila ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat menghubungi Dewi Dwirianti, ST, MEng di rianti_dewi@yahoo.com atau dewi.dwirianti@gmail.com