Thursday, March 28, 2013

Audit Lingkungan Hidup (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013)



Audit Lingkungan Hidup



Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Audit Lingkungan Hidup terdiri bisa bersifat 

  1. sukarela; 
  2. dan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada: 
  • Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (lampiran 1); dan/atau 
  • Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  2. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan 
  3. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Cek Juga
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PUBLIKASI LAPORAN HASIL AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (FORMAT SURAT USULAN PERINTAH AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN DARI KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI/KABUPATEN/KOTA KEPADA MENTERI)


LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR PROSES AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

Monday, March 11, 2013

Outline KA ANDAL sesuai dengan Permen LH No 16 Tahun 2012

Mulai 5 April 2013 format penyusunan dokumen AMDAL harus mengacu pada Permen LH No 16 Tahun 2013. Berikut Outline KA - ANDAL tersebut yang saya susun berdasarkan lampiran 1 Permen LH No 16 Tahun 2013.

Outline KA - ANDAL  (Berdasar Permen LH No 16 Tahun 2013)
 BAB 1  PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
1.1.1.   Persetujuan Prinsip
1.1.2.   Alasan Wajib AMDAL
1.1.3.   Komisi Penilai
1.2.        Tujuan Rencana Kegiatan
1.2.1.   Tujuan Dilaksanakannya Kegiatan
1.2.2.   Manfaat Rencana Kegiatan Kepada Masyarakat Sekitar Dan Peranannya Terhadap Pembangunan Nasional Dan Daerah
1.3. Pelaksanaan Studi
1.3.1.   Pemrakarsa
1.3.2.   Penanggung jawab
1.3.3.   Pelaksana studi AMDAL
(KTPA & ATPA yang bersertifikat kompetensi penyusun AMDAL, Tenaga Ahli dan Asisten yang bersertifikat AMDAL)
BAB 2  PELINGKUPAN
(disampaikan keseluruhan proses pelingkupan dalam tabel ringkasan)
2.1.        Deskripsi Rencana Usaha
2.1.1.   Status studi AMDAL
2.1.2.   Kesesuaian Lokasi Dengan Tata Ruang
(dilengkapi dengan peta yang relevan)
2.1.3.   Deskripsi Rencana Kegiatan
(fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan berdasarkan tahapan kegiatan, termasuk alternatifnya)
2.1.4.   Alternatif-alternatif Yang Dikaji Dalam AMDAL
(penentuan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam mengkaji alternatif, cara identifikasi, prakiraan dan dasar pemikiran yang digunakan untuk memberikan pembobotan, skala atau peringkat serta cara-cara untuk mengintepretasikan hasilnya, alternatif-alternatif yang telah dipilih yang akan dikaji lebih lanjut dalam ANDAL, pustaka-pustaka yang digunakan sebagai sumber informasi dalam pemilihan alternatif)
2.2.        Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
2.2.1.   Komponen Lingkungan Terkena Dampak
(komponen geo-fisik-kimia, biologi, sosio-ekonomi-budaya, kesmas)
2.2.2.   Kegiatan Di Sekitar Lokasi Rencana
(beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup)
2.3.        Hasil Pelibatan Masyarakat
2.3.1.   Proses Pelibatan Masyarakat
2.3.2.   Hasil Pelaksanaan Konsultasi Publik
(yang berisi saran pendapat tanggapan, bukti pengumuman, mungkin juga informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar, nilai-nilai lokal terkait dengan rencana kegiatan yang diusulkan, kebiasaan adat setempat terkait dengan rencana kegiatan yang diusulkan, aspirasi masyarakat terkait dengan rencana kegiatan yang diusulkan - kekhawatiran & harapan, dan hasil pelaksanaan konsultasi publik secara lengkap dilampirkan)
2.4.        Dampak Penting Hipotetik
2.4.1.        Identifikasi Dampak Potensial
(primer, sekunder, dan seterusnya; inventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak)
2.4.2.        Evaluasi Dampak Potensial
(rencana pemrakarsa untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu dapat dijadikan dasar penapisan DPH)
2.4.3.        Daftar Kesimpulan ‘Dampak Penting Hipotetik (DPH)’ Pelingkupan
(jelaskan alasan dengan dasar argumentasi yang kuat kenapa dampak potensial tidak dikaji lebih lanjut.
2.5.        Batas Wilayah Studi
2.5.1.            Batas Proyek
(lokasi diperoleh langsung dari peta-peta pemrakarsa; jika terdapat perbedaan batas lokasi saat pra konstruksi, konstruksi dan operasional disampaikan)
2.5.2.            Batas Ekologis
(sebaran dampak-dampak lingkungan dari suatu rencana kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing; batas ekologis dapat memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik)
2.5.3.            Batas Sosial
(tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana kegiatan.
2.5.4.            Batas Administratif
(terkecil yang relevan - menumpangsusunkan (overlay) batas administratif wilayah pemerintahan dengan tiga peta batas proyek, batas ekologis dan batas sosial)
2.5.5.            Batas Wilayah Studi
(menumpangsusunkan satu-sama lain (overlay) sehingga dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif)
2.5.6.            Batas Waktu Kajian
(dapat mengacu pada jadwal proyek)
BAB 3  METODE STUDI
(metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan dalam penyusunan rona lingkungan hidup awal yang rinci dan sebagai masukan dalam melakukan prakiraan besaran dan sifat penting dampak - ditambahkan dengan tabel ringkasan metode studi)
3.1.        Metode Pengumpulan Dan Analisis Data
3.1.1.            Metode Proses Pengumpulan
(harus sesuai Standar Nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur)
3.1.2.            Metode Analisis Data
(cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data)
3.2.        Metode Prakiraan Dampak Penting
(Metode prakiraan dampak penting yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi ANDAL untuk masing-masing dampak penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut)
3.3.        Metode Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan.
(mengevaluasi keterkaitan dan interaksidampak lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh dampak penting hipotetik) secara keseluruhan dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup)
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN:
a.   Bukti Formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan;
b.        Copy sertifikat kompetensi penyusun AMDAL;
c.    Copy tanda registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) AMDAL untuk dokumen AMDAL yang disusun oleh LPJP atau tanda registrasi penyusun perorangan untuk dokumen amdal yang disusun oleh tim penyusun perorangan;
d.      Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Studi AMDAL, untuk dokumen AMDAL yang disusun oleh tim penyusun perorangan;
e.        Biodata singkat personil penyusun AMDAL;
f.  Surat pernyataan bahwa personil tersebut benar-benar melakukan penyusunan dan ditandatangani di atas materai;
g.         Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
h.        Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang);
i.        Data dan informasi mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan;
j.          Bukti pengumuman studi AMDAL;
k.         Butir-butir penting hasil pelibatan masyarakat yang antara lain dapat berupa:
1) hasil konsultasi publik;
2) diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat; dan
3) pengolahan data hasil konsultasipublik; dan
l.           Data dan informasi lain yang dianggap perlu.