Loading...

Wednesday, May 1, 2013

Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013



Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013 pada 5 Juni 2013 telah dirilis oleh United Nations Environment Programme (UNEP). Logo bisa didapat di (www.unep.org/wed/infomaterials/logos/)





Temanya adalah "Think.Eat.Save". UNEP mengajak semua warga dunia untuk lebih sadar akan dampak lingkungan yang diakibatkan dari pilihan jenis makanan yang dibuat ataupun dikonsumsi.

Dampak limbah makanan ini tidak hanya berupa kerugian finansial akan tetapi berdampak juga pada Lingkungan karena pemborosan makanan berkaitan dengan penggunaan pupuk dan pestisida, BBM untuk transportasi. Dan saat proses pembusukan maka makanan akan menghasilkan gas metana yang merupakan salah satu gas rumah kaca paling berbahaya yang memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim; karena gas metana 23 kali lebih kuat daripada CO2 yang menyebabkan panas tertahan di bagian bawah bumi sehingga suhu bumi meningkat serta memberi kontribusi yang signifikan terhadap pemanasan global.

Mengurangi limbah makanan, berarti juga menghemat uang, meminimalkan dampak lingkungan dari produksi pangan dan proses produksi pangan pun menjadi lebih efisien. Karena jika makanan terbuang, berarti semua sumber daya dan input yang digunakan dalam produksi makanan juga ikut hilang.


  • Kenyataan yang terjadi di seluruh dunia adalah: 
    #   Kira-kira sepertiga dari makanan yang diproduksi di dunia untuk konsumsi manusia setiap tahun sekitar 1,3 milyar menjadi sampah. 
    #      Setiap tahun, konsumen di negara-negara kaya membuang makanan hampir sama (222 juta ton) dengan produksi pangan seluruh sub-Sahara Afrika (230 juta ton). 
    #   Membuang makanan sebagai sampah sama dengan kehilangan air, nutrisi tanah, energi petani dan buruhnya, modal dan menghasilkan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan di Indonesia yang terjadi saat ini alih fungsi hutan menjadi areal pertanian merupakan salah satu penyumbang kerusakan hutan. Hampir di seluruh kota di Indonesia komposisi sampah 60 -70% merupakan sampah basah yaitu 40%nya adalah sampah sisa makanan. Di TPA sampah membusuk menghasilkan gas metana yang terlepas bebas ke udara. Biaya yang besar dari operasional TPA sampah dengan sistem sanitary landfill merupakan salah satu kendala. Walaupun pada Undang - Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diamanatkan bahwa mulai 2013 seluruh TPA dengan sistem open dumping dilarang akan tetapi sanitary landfill merupakan pilihan terakhir sebelum controlled landfill dilakukan.



Sources:
Global Food Losses and Food Waste - FAO, 2011
The environmental crisis: The environment’s role in averting future food crisis  – UNEP, 2009
dewi.dwirianti@gmail.com

 

Thursday, March 28, 2013

Audit Lingkungan Hidup (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013)



Audit Lingkungan Hidup



Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Audit Lingkungan Hidup terdiri bisa bersifat 

  1. sukarela; 
  2. dan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada: 
  • Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (lampiran 1); dan/atau 
  • Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  2. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan 
  3. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Cek Juga
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PUBLIKASI LAPORAN HASIL AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (FORMAT SURAT USULAN PERINTAH AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN DARI KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI/KABUPATEN/KOTA KEPADA MENTERI)


LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR PROSES AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)