Wednesday, November 20, 2013

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

Penyusunan Dokumen Lingkungan memasuki babak baru. Konsistensi penulisan dari tahap pelingkupan di KA ANDAL hingga penyusunan ANDAL betul - betul diuji. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan menyajikan panduan rinci penilaian dokumen lingkungan. Terbitnya peraturan ini sangat membantu para praktisi penyusun dokumen (selain BLH sebagai penilai) untuk menguji dokumen yang telah disusun. Mari sama-sama belajar (dengan membaca dan mencermati) PermenLH ini.

Salam,
Dewi Dwirianti
rianti_dewi@yahoo.com

Monday, September 16, 2013

Outline ANDAL (sesuai PermenLH 16 Tahun 2012)



BAB 1    PENDAHULUAN

1.1.     Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan

Uraian secara singkat mengenai deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini disampaikan dengan mengacu pada proses pelingkupan yang tercantum dalam dokumen KA. Dijelaskan per tahap pembangunan (Pra Konstruksi, Konstruksi, Operasional dan Pasca Operasional)

1.2.     Dampak Penting Hipotetik Yang Ditelaah/Dikaji

Uraian secara singkat mengenai dampak penting hipotetik (DPH) yang akan dikaji dalam dokumen ANDAL mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA ANDAL. Uraian singkat tersebut dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan.

1.3.     Batas Wilayah Studi Dan Batas Waktu Kajian.

Uraian secara singkat batas wilayah studi dan menampilkannya dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Penyusun dokumen Amdal juga menjelaskan batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal dengan mengacu pada batas waktu kajiaan hasil pelingkupan. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

BAB 2    RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL

2.1.             Komponen Lingkungan Terkena Dampak

2.1.1.       Komponen Geo-Fisik-Kimia

  sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.

2.1.2.       Komponen Biologi

vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.

2.1.3.       Komponen Sosio-Ekonomi-Budaya

tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya.

2.1.4.       Komponen Kesehatan Masyarakat

seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.

2.2.             Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Ada Di Sekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan

Dampak yang ditimbulkan usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup. Yang mempengaruhi lingkungan setempat. Dapat dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan;

BAB 3    PRAKIRAAN DAMPAK PENTING

Uraian mengenai hasil prakiraan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.

BAB 4    EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN

4.1.      4.1. Hasil Tel4aahan Keterkaitan Dan Interaksi Dampak Penting Hipotetik (DPH)

Uraian hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.

4.2.      4.2. Arahan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.

4.3.    4.3. Kesimpulan Kelayakan Lingkungan Hidup

Kriteria kelayakan mempertimbangkan antara lain:
a.    Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.     Kepentingan pertahanan keamanan.
d.    Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
e.    Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negative.
f.     Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
g.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
h.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yangmerupakan.
1) entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
i.      Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan. 
j. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.

Wednesday, May 1, 2013

Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013



Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013 pada 5 Juni 2013 telah dirilis oleh United Nations Environment Programme (UNEP). Logo bisa didapat di (www.unep.org/wed/infomaterials/logos/)





Temanya adalah "Think.Eat.Save". UNEP mengajak semua warga dunia untuk lebih sadar akan dampak lingkungan yang diakibatkan dari pilihan jenis makanan yang dibuat ataupun dikonsumsi.

Dampak limbah makanan ini tidak hanya berupa kerugian finansial akan tetapi berdampak juga pada Lingkungan karena pemborosan makanan berkaitan dengan penggunaan pupuk dan pestisida, BBM untuk transportasi. Dan saat proses pembusukan maka makanan akan menghasilkan gas metana yang merupakan salah satu gas rumah kaca paling berbahaya yang memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim; karena gas metana 23 kali lebih kuat daripada CO2 yang menyebabkan panas tertahan di bagian bawah bumi sehingga suhu bumi meningkat serta memberi kontribusi yang signifikan terhadap pemanasan global.

Mengurangi limbah makanan, berarti juga menghemat uang, meminimalkan dampak lingkungan dari produksi pangan dan proses produksi pangan pun menjadi lebih efisien. Karena jika makanan terbuang, berarti semua sumber daya dan input yang digunakan dalam produksi makanan juga ikut hilang.


  • Kenyataan yang terjadi di seluruh dunia adalah: 
    #   Kira-kira sepertiga dari makanan yang diproduksi di dunia untuk konsumsi manusia setiap tahun sekitar 1,3 milyar menjadi sampah. 
    #      Setiap tahun, konsumen di negara-negara kaya membuang makanan hampir sama (222 juta ton) dengan produksi pangan seluruh sub-Sahara Afrika (230 juta ton). 
    #   Membuang makanan sebagai sampah sama dengan kehilangan air, nutrisi tanah, energi petani dan buruhnya, modal dan menghasilkan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan di Indonesia yang terjadi saat ini alih fungsi hutan menjadi areal pertanian merupakan salah satu penyumbang kerusakan hutan. Hampir di seluruh kota di Indonesia komposisi sampah 60 -70% merupakan sampah basah yaitu 40%nya adalah sampah sisa makanan. Di TPA sampah membusuk menghasilkan gas metana yang terlepas bebas ke udara. Biaya yang besar dari operasional TPA sampah dengan sistem sanitary landfill merupakan salah satu kendala. Walaupun pada Undang - Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diamanatkan bahwa mulai 2013 seluruh TPA dengan sistem open dumping dilarang akan tetapi sanitary landfill merupakan pilihan terakhir sebelum controlled landfill dilakukan.



Sources:
Global Food Losses and Food Waste - FAO, 2011
The environmental crisis: The environment’s role in averting future food crisis  – UNEP, 2009
dewi.dwirianti@gmail.com

 

Thursday, March 28, 2013

Audit Lingkungan Hidup (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013)



Audit Lingkungan Hidup



Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Audit Lingkungan Hidup terdiri bisa bersifat 

  1. sukarela; 
  2. dan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada: 
  • Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (lampiran 1); dan/atau 
  • Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  2. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan 
  3. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Cek Juga
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PUBLIKASI LAPORAN HASIL AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (FORMAT SURAT USULAN PERINTAH AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN DARI KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI/KABUPATEN/KOTA KEPADA MENTERI)


LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR PROSES AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)