Thursday, March 28, 2013

Audit Lingkungan Hidup (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013)



Audit Lingkungan Hidup



Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Audit Lingkungan Hidup terdiri bisa bersifat 

  1. sukarela; 
  2. dan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada: 
  • Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (lampiran 1); dan/atau 
  • Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  2. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan 
  3. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Cek Juga
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PUBLIKASI LAPORAN HASIL AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)


LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (FORMAT SURAT USULAN PERINTAH AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN DARI KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI/KABUPATEN/KOTA KEPADA MENTERI)


LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR PROSES AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

2 comments:

  1. bloh yang bagus ya..
    izin kopi paste untuk saya publish di blog kami http://envpacitan.blogspot.com/

    akan kami cantumkan sumbernya

    terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete