Wednesday, February 27, 2013

Jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)



Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan maka setiap kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL - UPL harus memperoleh Izin Lingkungan. Jenis izin lingkungan sesuai dengan PPLH antara lain:





Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
        Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
        Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
        Bupati/Walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
 

5 comments:

  1. trims, singkat padat dan sangat membantu

    ReplyDelete
  2. Apakah persetujuan warga sekitar lokasi kegiatan wajib ada dalam UKL UPL? jika ya apa dasar hukumnya

    ReplyDelete
  3. Tempat pengajuan pplh dmn ya ? Apakah PTSP kecamatan atau kementerian lingkungan hidup ?

    ReplyDelete