Tuesday, December 25, 2012

Tahapan Penyusunan KLHS :: Langkah 1 :: Identifikasi Masyarakat dan Pemangku KepentinganYang Terlibat



Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Yang Terlibat Dalam Penyusunan KLHS 

Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang representatif. Identifikasi ini sangat diperlukan agar KLHS dapat secara tepat dilaksanakan. 

Pemangku kepentingan tidak saja berpengaruh, tetapi juga mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang akan dirumuskan serta peduli terhadap lingkungan hidup.

Pemangku kepentingan yang terlibat dapat dari berbagai pihak tergantung dari KLHS yang disusun dan tingkat KLHS tersebut. 

Contoh Pemangku kepentingan yang dapat dilibatkan pada penyusunan RTRW Kabupaten adalah:


Sunday, December 16, 2012

Kajian Lingkungan Hidup Strategis



DEFINISI KLHS:
Menurut Undang - Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 1 angka 10:
KLHS adalah : Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.


















KLHS dilaksanakan pada tahap KRP yaitu:
  1. Pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten / Kota
  2. Pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional,provinsi dan Kabupaten / Kota 
  3. KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan / resiko lingkungan misal rencana kawasan industri, tata sumber daya air, kawasan pertambangan, dll
KLHS berbeda dengan AMDAL  karena KLHS melekat pada suatu KRP sedangkan AMDAL pada satu proyek atau kegiatan sehingga KLHS bersifat lebih luas, visioner dan konseptual dibanding AMDAL yang bersifat mikro dan sempit.