Outline KA - ANDAL (Berdasar Permen LH No 16 Tahun 2013)
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
1.1.1. Persetujuan Prinsip
1.1.2. Alasan Wajib AMDAL
1.1.3. Komisi Penilai
1.2.
Tujuan
Rencana Kegiatan
1.2.1. Tujuan Dilaksanakannya Kegiatan
1.2.2. Manfaat Rencana Kegiatan Kepada Masyarakat
Sekitar Dan Peranannya Terhadap Pembangunan Nasional Dan Daerah
1.3. Pelaksanaan Studi
1.3.1. Pemrakarsa
1.3.2. Penanggung jawab
1.3.3. Pelaksana studi AMDAL
(KTPA & ATPA yang bersertifikat kompetensi
penyusun AMDAL, Tenaga Ahli dan Asisten yang bersertifikat AMDAL)
BAB 2 PELINGKUPAN
(disampaikan keseluruhan proses pelingkupan dalam tabel ringkasan)
2.1.
Deskripsi
Rencana Usaha
2.1.1. Status studi AMDAL
2.1.2. Kesesuaian Lokasi Dengan Tata Ruang
(dilengkapi dengan peta yang relevan)
2.1.3. Deskripsi Rencana Kegiatan
(fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi
menyebabkan dampak lingkungan berdasarkan tahapan kegiatan, termasuk
alternatifnya)
2.1.4. Alternatif-alternatif Yang Dikaji Dalam AMDAL
(penentuan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam
mengkaji alternatif, cara identifikasi, prakiraan dan dasar pemikiran yang
digunakan untuk memberikan pembobotan, skala atau peringkat serta cara-cara untuk
mengintepretasikan hasilnya, alternatif-alternatif yang telah dipilih yang akan
dikaji lebih lanjut dalam ANDAL, pustaka-pustaka yang digunakan sebagai sumber
informasi dalam pemilihan alternatif)
2.2.
Deskripsi
Rona Lingkungan Hidup Awal
2.2.1. Komponen Lingkungan Terkena Dampak
(komponen geo-fisik-kimia, biologi, sosio-ekonomi-budaya,
kesmas)
2.2.2. Kegiatan Di Sekitar Lokasi Rencana
(beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
hidup)
2.3.
Hasil
Pelibatan Masyarakat
2.3.1. Proses Pelibatan Masyarakat
2.3.2. Hasil Pelaksanaan Konsultasi Publik
(yang berisi saran pendapat tanggapan, bukti pengumuman,
mungkin juga informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar, nilai-nilai
lokal terkait dengan rencana kegiatan yang diusulkan, kebiasaan adat setempat
terkait dengan rencana kegiatan yang diusulkan, aspirasi masyarakat terkait
dengan rencana kegiatan yang diusulkan - kekhawatiran & harapan, dan hasil
pelaksanaan konsultasi publik secara lengkap dilampirkan)
2.4.
Dampak
Penting Hipotetik
2.4.1.
Identifikasi
Dampak Potensial
(primer, sekunder, dan seterusnya; inventarisasi dampak potensial yang
mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting
tidaknya dampak)
2.4.2.
Evaluasi
Dampak Potensial
(rencana pemrakarsa untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara
yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu dapat dijadikan
dasar penapisan DPH)
2.4.3.
Daftar
Kesimpulan ‘Dampak Penting Hipotetik (DPH)’ Pelingkupan
(jelaskan alasan dengan dasar argumentasi yang kuat kenapa dampak
potensial tidak dikaji lebih lanjut.
2.5.
Batas
Wilayah Studi
2.5.1.
Batas
Proyek
(lokasi diperoleh langsung dari peta-peta pemrakarsa;
jika terdapat perbedaan batas lokasi saat pra konstruksi, konstruksi dan
operasional disampaikan)
2.5.2.
Batas
Ekologis
(sebaran dampak-dampak lingkungan dari suatu rencana
kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing; batas
ekologis dapat memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak
penting hipotetik)
2.5.3.
Batas
Sosial
(tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang
mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan
struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok
masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu
rencana kegiatan.
2.5.4.
Batas
Administratif
(terkecil yang relevan - menumpangsusunkan (overlay)
batas administratif wilayah pemerintahan dengan tiga peta batas proyek, batas
ekologis dan batas sosial)
2.5.5.
Batas
Wilayah Studi
(menumpangsusunkan satu-sama lain (overlay) sehingga
dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas proyek, batas ekologis, batas
sosial dan batas administratif)
2.5.6.
Batas
Waktu Kajian
(dapat mengacu pada jadwal proyek)
BAB 3 METODE STUDI
(metode
pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya
(reliable) untuk digunakan dalam penyusunan rona lingkungan hidup awal yang
rinci dan sebagai masukan dalam melakukan prakiraan besaran dan sifat penting
dampak - ditambahkan dengan tabel
ringkasan metode studi)
3.1.
Metode
Pengumpulan Dan Analisis Data
3.1.1.
Metode
Proses Pengumpulan
(harus sesuai Standar
Nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di
berbagai literatur)
3.1.2.
Metode
Analisis Data
(cantumkan jenis
peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data)
3.2.
Metode
Prakiraan Dampak Penting
(Metode prakiraan dampak penting yang digunakan untuk
memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi ANDAL untuk
masing-masing dampak penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi
prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut)
3.3.
Metode
Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan.
(mengevaluasi keterkaitan dan interaksidampak lingkungan yang
diprakirakan timbul (seluruh dampak penting hipotetik) secara keseluruhan dalam
rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total
terhadap lingkungan hidup)
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN:
a. Bukti Formal yang menyatakan bahwa jenis usaha
kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan;
b.
Copy sertifikat kompetensi penyusun AMDAL;
c. Copy tanda registrasi lembaga penyedia jasa
penyusunan (LPJP) AMDAL untuk dokumen AMDAL yang disusun oleh LPJP atau tanda
registrasi penyusun perorangan untuk dokumen amdal yang disusun oleh tim
penyusun perorangan;
d. Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Studi AMDAL,
untuk dokumen AMDAL yang disusun oleh tim penyusun perorangan;
e.
Biodata singkat personil penyusun AMDAL;
f. Surat pernyataan bahwa personil tersebut
benar-benar melakukan penyusunan dan ditandatangani di atas materai;
g.
Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan
(jika dianggap perlu);
h.
Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau
Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata
ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata
Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang
penataan ruang);
i. Data dan informasi mengenai rona lingkungan
hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika
diperlukan;
j.
Bukti pengumuman studi AMDAL;
k.
Butir-butir penting hasil pelibatan masyarakat
yang antara lain dapat berupa:
1)
hasil konsultasi publik;
2)
diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat; dan
3)
pengolahan data hasil konsultasipublik; dan
l.
Data dan informasi lain yang dianggap perlu.
mbak mau nanya apakah Permen LH 16tahun2012 udh diterapkan pada perusahan2 misalnya kelapa sawit untuk tahun ini....
ReplyDeleterencana skripsi saya mau ambil tentang peraturan ini.....
Trims mbak mhon saran ya...
kalau untuk Andal dan RKL-RPL nya gimana ya mba,
ReplyDeletekan belom ada dokumen yg real untuk permen 16 terbaru ini
_kalau ada tolong di share ya
matur_nuwun
@Che Blues: Maaf baru dibalas.. PermenLH 16 Tahun 2012 sudah berlaku sejak April 2013. Jadi AMDAL yang disusun dan dibahas mulai April 2013 harus sesuai dengan format di PermenLH 16 Tahun 2012
ReplyDelete@Zakaria: Outline ANDAL baru saya share...
ReplyDeleteKenapa RKL-RPL jadi satu dokumen di dalam MENLH 16/2012
ReplyDeletepak Ahmad apa kabar,, kalo melihat peraturan itu..apakah format itu juga bisa digunakan untuk laporan UKL-UPL..
ReplyDelete