Audit Lingkungan Hidup
Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Audit Lingkungan Hidup terdiri bisa bersifat
- sukarela;
- dan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada:
- Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (lampiran 1); dan/atau
- Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ditetapkan berdasarkan
kriteria:
- adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan
- belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PUBLIKASI LAPORAN HASIL
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (FORMAT SURAT USULAN PERINTAH AUDIT LINGKUNGAN
HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN
KETIDAKTAATAN DARI KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
KEPADA MENTERI)
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR PROSES AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG
DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP)
bloh yang bagus ya..
ReplyDeleteizin kopi paste untuk saya publish di blog kami http://envpacitan.blogspot.com/
akan kami cantumkan sumbernya
terima kasih sebelumnya
Silahkan. Semoga bermanfaat..
ReplyDelete