Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan maka
setiap kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL - UPL harus memperoleh Izin
Lingkungan. Jenis izin lingkungan sesuai dengan PPLH antara lain:
Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
□
Menteri,
untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh Menteri;
□
Gubernur,
untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh gubernur; dan
□
Bupati/Walikota,
untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh bupati/walikota.
trims, singkat padat dan sangat membantu
ReplyDeleteApakah persetujuan warga sekitar lokasi kegiatan wajib ada dalam UKL UPL? jika ya apa dasar hukumnya
ReplyDeleteiya mas,,masuk dalam komponen ekososbud
DeleteTrims....
ReplyDeleteTempat pengajuan pplh dmn ya ? Apakah PTSP kecamatan atau kementerian lingkungan hidup ?
ReplyDelete