Penyusunan Dokumen Lingkungan memasuki babak baru. Konsistensi penulisan dari tahap pelingkupan di KA ANDAL hingga penyusunan ANDAL betul - betul diuji. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan menyajikan panduan rinci penilaian dokumen lingkungan. Terbitnya peraturan ini sangat membantu para praktisi penyusun dokumen (selain BLH sebagai penilai) untuk menguji dokumen yang telah disusun. Mari sama-sama belajar (dengan membaca dan mencermati) PermenLH ini.
Salam,
Dewi Dwirianti
rianti_dewi@yahoo.com
Wednesday, November 20, 2013
Monday, September 16, 2013
Outline ANDAL (sesuai PermenLH 16 Tahun 2012)
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Uraian secara singkat mengenai deskripsi
rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus pada komponen-komponen kegiatan
yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif-alternatif
dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini disampaikan
dengan mengacu pada proses pelingkupan yang tercantum dalam dokumen KA.
Dijelaskan per tahap pembangunan (Pra Konstruksi, Konstruksi, Operasional dan
Pasca Operasional)
1.2. Dampak Penting Hipotetik Yang Ditelaah/Dikaji
Uraian secara singkat mengenai dampak
penting hipotetik (DPH) yang akan dikaji dalam dokumen ANDAL mengacu pada hasil
pelingkupan dalam dokumen KA ANDAL. Uraian singkat tersebut dilengkapi dengan
bagan alir proses pelingkupan.
1.3. Batas Wilayah Studi Dan Batas Waktu Kajian.
Uraian secara singkat batas wilayah
studi dan menampilkannya dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas
wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial
dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Peta
yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Penyusun dokumen Amdal juga menjelaskan
batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi
secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam
Andal dengan mengacu pada batas waktu kajiaan hasil pelingkupan. Penentuan
batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan
penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau
kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana
usaha dan/atau kegiatan.
BAB 2 RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
2.1. Komponen Lingkungan Terkena Dampak
2.1.1. Komponen Geo-Fisik-Kimia
sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.
2.1.2. Komponen Biologi
vegetasi/flora,
fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta
habitatnya, dan lain sebagainya.
2.1.3. Komponen Sosio-Ekonomi-Budaya
tingkat pendapatan,
demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan
lain sebagainya.
2.1.4. Komponen Kesehatan Masyarakat
seperti
perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
2.2. Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Ada Di Sekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Dampak yang
ditimbulkan usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup. Yang mempengaruhi
lingkungan setempat. Dapat dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah
kartografi dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi
dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan;
BAB 3 PRAKIRAAN DAMPAK PENTING
Uraian mengenai hasil
prakiraan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting
hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting
hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam
kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode
ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur
yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.
BAB 4 EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN
4.1. 4.1. Hasil Tel4aahan Keterkaitan Dan Interaksi Dampak Penting Hipotetik (DPH)
Uraian hasil
evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting
hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan
evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal
menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode
evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah
ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha
dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau
telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.
4.2. 4.2. Arahan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Arahan pengelolaan
dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik
komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang
bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan
dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang
relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan
(compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level)
dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
4.3. 4.3. Kesimpulan Kelayakan Lingkungan Hidup
Kriteria
kelayakan mempertimbangkan antara lain:
a.
Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c.
Kepentingan pertahanan keamanan.
d.
Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan
sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya,
tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi,
dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
e.
Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh
dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling
mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat
positif dengan yang bersifat negative.
f.
Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang
bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan
ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan
teknologi, sosial, dan kelembagaan.
g.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu
nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
h.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan
mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yangmerupakan.
1)
entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2)
memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3)
memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4)
memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
i.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan
gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana
lokasi usaha dan/atau kegiatan.
j. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal
terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
Wednesday, May 1, 2013
Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013
Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013 pada 5 Juni
2013 telah dirilis oleh United Nations Environment Programme (UNEP). Logo bisa
didapat di (www.unep.org/wed/infomaterials/logos/)
Temanya adalah "Think.Eat.Save".
UNEP mengajak semua warga dunia untuk lebih sadar akan dampak lingkungan yang
diakibatkan dari pilihan jenis makanan yang dibuat ataupun dikonsumsi.
Dampak limbah makanan ini tidak hanya berupa kerugian
finansial akan tetapi berdampak juga pada Lingkungan karena pemborosan makanan berkaitan
dengan penggunaan pupuk dan pestisida, BBM untuk transportasi. Dan saat proses
pembusukan maka makanan akan menghasilkan gas metana yang merupakan salah satu
gas rumah kaca paling berbahaya yang memberikan kontribusi terhadap perubahan
iklim; karena gas metana 23 kali lebih kuat daripada CO2 yang menyebabkan panas
tertahan di bagian bawah bumi sehingga suhu bumi meningkat serta memberi kontribusi
yang signifikan terhadap pemanasan global.
Mengurangi limbah makanan, berarti juga menghemat uang,
meminimalkan dampak lingkungan dari produksi pangan dan proses produksi pangan
pun menjadi lebih efisien. Karena jika makanan terbuang, berarti semua sumber
daya dan input yang digunakan dalam produksi makanan juga ikut hilang.
- Kenyataan yang terjadi di seluruh dunia adalah:# Kira-kira sepertiga dari makanan yang diproduksi di dunia untuk konsumsi manusia setiap tahun sekitar 1,3 milyar menjadi sampah.# Setiap tahun, konsumen di negara-negara kaya membuang makanan hampir sama (222 juta ton) dengan produksi pangan seluruh sub-Sahara Afrika (230 juta ton).# Membuang makanan sebagai sampah sama dengan kehilangan air, nutrisi tanah, energi petani dan buruhnya, modal dan menghasilkan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan di Indonesia yang terjadi saat ini alih fungsi
hutan menjadi areal pertanian merupakan salah satu penyumbang kerusakan hutan. Hampir
di seluruh kota di Indonesia komposisi sampah 60 -70% merupakan sampah basah
yaitu 40%nya adalah sampah sisa makanan. Di TPA sampah membusuk menghasilkan
gas metana yang terlepas bebas ke udara. Biaya yang besar dari operasional TPA
sampah dengan sistem sanitary landfill merupakan salah satu kendala. Walaupun
pada Undang - Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diamanatkan
bahwa mulai 2013 seluruh TPA dengan sistem open dumping dilarang akan tetapi
sanitary landfill merupakan pilihan terakhir sebelum controlled landfill
dilakukan.
Sources:
Global Food Losses and Food Waste - FAO, 2011
The environmental crisis: The environment’s role in averting
future food crisis – UNEP, 2009
dewi.dwirianti@gmail.com
Thursday, March 28, 2013
Audit Lingkungan Hidup (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013)
Audit Lingkungan Hidup
Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Audit Lingkungan Hidup terdiri bisa bersifat
- sukarela;
- dan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada:
- Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (lampiran 1); dan/atau
- Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ditetapkan berdasarkan
kriteria:
- adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan
- belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PUBLIKASI LAPORAN HASIL
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
YANG DIWAJIBKAN SECARA BERKALA)
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (FORMAT SURAT USULAN PERINTAH AUDIT LINGKUNGAN
HIDUP YANG DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN
KETIDAKTAATAN DARI KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
KEPADA MENTERI)
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 (BAGAN ALIR PROSES AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG
DIWAJIBKAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MENUNJUKKAN KETIDAKTAATAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP)
Subscribe to:
Posts (Atom)