DEFINISI
KLHS:
Menurut Undang - Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 1 angka 10:
KLHS adalah : Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
KLHS dilaksanakan pada tahap KRP yaitu:
- Pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten / Kota
- Pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional,provinsi dan Kabupaten / Kota
- KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan / resiko lingkungan misal rencana kawasan industri, tata sumber daya air, kawasan pertambangan, dll
KLHS berbeda dengan AMDAL karena KLHS
melekat pada suatu KRP sedangkan AMDAL pada satu proyek atau kegiatan sehingga
KLHS bersifat lebih luas, visioner dan konseptual dibanding AMDAL yang bersifat
mikro dan sempit.
mohon jelaskan foto gambat cara pandang KLHS dan Amdal, sepertix agak terbalik deh, kalau AMDAL melihatnya lebih pada ke proyek, tetapi KLHS lebih fokus pada hulu dan hilir suatu kawasan atau wilayah, sumber gambar ini dari Alm Pak Bambang salah 1 asdep KLH jaman itu tk
ReplyDeletemohon pencerahannya ,mbak tk