BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Uraian secara singkat mengenai deskripsi
rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus pada komponen-komponen kegiatan
yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif-alternatif
dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini disampaikan
dengan mengacu pada proses pelingkupan yang tercantum dalam dokumen KA.
Dijelaskan per tahap pembangunan (Pra Konstruksi, Konstruksi, Operasional dan
Pasca Operasional)
1.2. Dampak Penting Hipotetik Yang Ditelaah/Dikaji
Uraian secara singkat mengenai dampak
penting hipotetik (DPH) yang akan dikaji dalam dokumen ANDAL mengacu pada hasil
pelingkupan dalam dokumen KA ANDAL. Uraian singkat tersebut dilengkapi dengan
bagan alir proses pelingkupan.
1.3. Batas Wilayah Studi Dan Batas Waktu Kajian.
Uraian secara singkat batas wilayah
studi dan menampilkannya dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas
wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial
dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Peta
yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Penyusun dokumen Amdal juga menjelaskan
batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi
secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam
Andal dengan mengacu pada batas waktu kajiaan hasil pelingkupan. Penentuan
batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan
penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau
kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana
usaha dan/atau kegiatan.
BAB 2 RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
2.1. Komponen Lingkungan Terkena Dampak
2.1.1. Komponen Geo-Fisik-Kimia
sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.
2.1.2. Komponen Biologi
vegetasi/flora,
fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta
habitatnya, dan lain sebagainya.
2.1.3. Komponen Sosio-Ekonomi-Budaya
tingkat pendapatan,
demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan
lain sebagainya.
2.1.4. Komponen Kesehatan Masyarakat
seperti
perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
2.2. Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Ada Di Sekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Dampak yang
ditimbulkan usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup. Yang mempengaruhi
lingkungan setempat. Dapat dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah
kartografi dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi
dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan;
BAB 3 PRAKIRAAN DAMPAK PENTING
Uraian mengenai hasil
prakiraan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting
hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting
hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam
kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode
ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur
yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.
BAB 4 EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN
4.1. 4.1. Hasil Tel4aahan Keterkaitan Dan Interaksi Dampak Penting Hipotetik (DPH)
Uraian hasil
evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting
hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan
evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal
menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode
evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah
ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha
dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau
telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.
4.2. 4.2. Arahan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Arahan pengelolaan
dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik
komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang
bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan
dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang
relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan
(compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level)
dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
4.3. 4.3. Kesimpulan Kelayakan Lingkungan Hidup
Kriteria
kelayakan mempertimbangkan antara lain:
a.
Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c.
Kepentingan pertahanan keamanan.
d.
Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan
sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya,
tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi,
dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
e.
Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh
dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling
mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat
positif dengan yang bersifat negative.
f.
Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang
bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan
ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan
teknologi, sosial, dan kelembagaan.
g.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu
nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
h.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan
mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yangmerupakan.
1)
entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2)
memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3)
memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4)
memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
i.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan
gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana
lokasi usaha dan/atau kegiatan.
j. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal
terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.