Sunday, March 27, 2016

EFFICIENCY ENERGY : AN INTERVENTION AT MY HOME

INDONESIA CLIMATE
Split by the equator, Indonesia has an almost entirely tropical climate, with the coastal plains averaging 32°C, the inland and mountain areas averaging 26°C, and the higher mountain regions, 23°C. The area's relative humidity is quite high, and ranges between 70 and 90 percent. The dry season on June to September while a rainy season on December to March.

THE SYSTEM FOR INTERVENTION: ENERGY-EFFICIENT BUILDING DESIGN
According to the West Midlands Public Health Observatory (UK) a comfortable room temperature for sedentary adults is 21°C. It represents the small range of temperatures at which the air feels neither hot nor cold. So that’s why in Surabaya – my homeland city (West part of Indonesia – near the sea) which have averaging temperature 36oC is needed air conditioning to make the room’s temperature comfortable.
The old architectural does not pay attention to energy-efficient building design; we need light-on even in the day, need more air conditioning or fan to reduce room’s temperature from 36°C to 21°C. It means we need more electricity. Indonesia electricity produces from the burning of fossil fuels. Carbon dioxide from the burning of fossil fuels is the largest single source of greenhouse gas emissions from human activities. The supply and use of fossil fuels produces carbon dioxide (CO2) emissions, methane (CH4) and nitrous oxide (N2O).

ACTIONS CONSIDERED EMISSION OF GREENHOUSE GASES
  1. I need my house has energy-efficient. According to my house design, I will develop the big window to let air flow enter my house; it can reduce temperature and reduce air condition or fan uses. Moreover with the big window makes the illumination from sunlight can reduce light-on in the day.
  2. Energy-efficient appliances by use automatic motion - sensors switch. It can reduce the electricity because the switch will turn out the light when no one in the room. The light will turn on when someone enter the room.
  3. Applied power management systems also reduce energy usage by idle appliances by turning them off or putting them into a ‘low-energy mode' after a certain time.
  4. Place thermal insulation under tiles to reduce heat. According to the Building Research Establishment Environmental Assessment Method (BREEAM) use roof insulation help us to use less energy in cooling to achieve a satisfactory temperature.
  5. I share information to my colleague, my neighborhood in small discussion and also put my intervention on my personal blog (amdalnlingkungan.blogspot.com)

The five simple steps can contribute to reduce greenhouse gas emissions.

POSSIBLE CHANGES AFTER INTERVENTION

AT MY HOME
Let’s calculate my house contribution of CO2 due to electricity uses: (regarding to assumption of EPA)
From 2 unit Air conditioning 1 PK
0.80 kWh x 12 hours/day x 30 day/month x 12 month/year x 0.48322 kgCO2/kWh x 2 unit =  3,340.02 kgCO2/ year
From 10 lamp
0.04 kWh x 12 hours/day x 30 day/month x 12 month/year x 0.48322 kgCO2/kWh x 10 unit =  835.00 kgCO2/ year
If I replace electricity appliances with small electricity use:
Replace 2 unit Air conditioning 1 PK with ½ PK
0.320 kWh x 12 hours/day x 30 day/month x 12 month/year x 0.48322 kgCO2/kWh x 2 unit =   1,336.01 kgCO2/ year.
It means I reduced GHG to the atmosphere 2,004.01 kgCO2/ year.
Replace 10 lamp of 40 watt with LED 23 watt
0.04 kWh x 12 hours/day x 30 day/month x 12 month/year x 0.48322 kgCO2/kWh x 10 unit  = 480.13 kgCO2/ year.
It means I reduced GHG to the atmosphere 354.88 kgCO2/ year.
That is my simple action to contribute for GHG emission.
IN INDONESIA
My action in line with Energy Efficiency and Conservation Policy in Indonesia:
1.   Indonesia’s President Commitment on G-20 Pittsburgh and COP15 To reduce the GHG Emission in 2020 from 26% to 41% through the development of new renewable energy and implementing energy conservation by all sectors.
2.   Indonesia’s government creating Policy and Regulation n industrial, commercial, household, and transportation sector.
3.   For energy efficiency appliances and implementation of energy conservation which will receive incentive and disincentive from Indonesia’s government
4.   Indonesia’s government conduct seminar/workshop and public advertisement through printed and electronics media, and dissemination of brochure on energy efficiency for Creating Public Awareness
5.   Indonesia’s government gives energy efficiency labeling for electric home appliance.
6.    Indonesia’s government have cooperative project among six Asian countries (Bangladesh, China, Indonesia, Pakistan, Thailand, and Vietnam) which together make harmonization of standards and labels of the seven household products (air conditioners, fan, refrigerator, electric ballasts, electric motors, CFL and a rice cooker)
7.   Development of a NAMA strategy on the substitution of conventional street lighting with LED, supported by GIZ .

REFERENCE:
            

Wednesday, November 20, 2013

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

Penyusunan Dokumen Lingkungan memasuki babak baru. Konsistensi penulisan dari tahap pelingkupan di KA ANDAL hingga penyusunan ANDAL betul - betul diuji. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan menyajikan panduan rinci penilaian dokumen lingkungan. Terbitnya peraturan ini sangat membantu para praktisi penyusun dokumen (selain BLH sebagai penilai) untuk menguji dokumen yang telah disusun. Mari sama-sama belajar (dengan membaca dan mencermati) PermenLH ini.

Salam,
Dewi Dwirianti
rianti_dewi@yahoo.com

Monday, September 16, 2013

Outline ANDAL (sesuai PermenLH 16 Tahun 2012)



BAB 1    PENDAHULUAN

1.1.     Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan

Uraian secara singkat mengenai deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini disampaikan dengan mengacu pada proses pelingkupan yang tercantum dalam dokumen KA. Dijelaskan per tahap pembangunan (Pra Konstruksi, Konstruksi, Operasional dan Pasca Operasional)

1.2.     Dampak Penting Hipotetik Yang Ditelaah/Dikaji

Uraian secara singkat mengenai dampak penting hipotetik (DPH) yang akan dikaji dalam dokumen ANDAL mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA ANDAL. Uraian singkat tersebut dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan.

1.3.     Batas Wilayah Studi Dan Batas Waktu Kajian.

Uraian secara singkat batas wilayah studi dan menampilkannya dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Penyusun dokumen Amdal juga menjelaskan batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal dengan mengacu pada batas waktu kajiaan hasil pelingkupan. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

BAB 2    RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL

2.1.             Komponen Lingkungan Terkena Dampak

2.1.1.       Komponen Geo-Fisik-Kimia

  sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.

2.1.2.       Komponen Biologi

vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.

2.1.3.       Komponen Sosio-Ekonomi-Budaya

tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya.

2.1.4.       Komponen Kesehatan Masyarakat

seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.

2.2.             Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Ada Di Sekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan

Dampak yang ditimbulkan usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup. Yang mempengaruhi lingkungan setempat. Dapat dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan;

BAB 3    PRAKIRAAN DAMPAK PENTING

Uraian mengenai hasil prakiraan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.

BAB 4    EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN

4.1.      4.1. Hasil Tel4aahan Keterkaitan Dan Interaksi Dampak Penting Hipotetik (DPH)

Uraian hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.

4.2.      4.2. Arahan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.

4.3.    4.3. Kesimpulan Kelayakan Lingkungan Hidup

Kriteria kelayakan mempertimbangkan antara lain:
a.    Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.     Kepentingan pertahanan keamanan.
d.    Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
e.    Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negative.
f.     Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
g.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
h.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yangmerupakan.
1) entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
i.      Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan. 
j. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.

Wednesday, May 1, 2013

Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013



Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013 pada 5 Juni 2013 telah dirilis oleh United Nations Environment Programme (UNEP). Logo bisa didapat di (www.unep.org/wed/infomaterials/logos/)





Temanya adalah "Think.Eat.Save". UNEP mengajak semua warga dunia untuk lebih sadar akan dampak lingkungan yang diakibatkan dari pilihan jenis makanan yang dibuat ataupun dikonsumsi.

Dampak limbah makanan ini tidak hanya berupa kerugian finansial akan tetapi berdampak juga pada Lingkungan karena pemborosan makanan berkaitan dengan penggunaan pupuk dan pestisida, BBM untuk transportasi. Dan saat proses pembusukan maka makanan akan menghasilkan gas metana yang merupakan salah satu gas rumah kaca paling berbahaya yang memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim; karena gas metana 23 kali lebih kuat daripada CO2 yang menyebabkan panas tertahan di bagian bawah bumi sehingga suhu bumi meningkat serta memberi kontribusi yang signifikan terhadap pemanasan global.

Mengurangi limbah makanan, berarti juga menghemat uang, meminimalkan dampak lingkungan dari produksi pangan dan proses produksi pangan pun menjadi lebih efisien. Karena jika makanan terbuang, berarti semua sumber daya dan input yang digunakan dalam produksi makanan juga ikut hilang.


  • Kenyataan yang terjadi di seluruh dunia adalah: 
    #   Kira-kira sepertiga dari makanan yang diproduksi di dunia untuk konsumsi manusia setiap tahun sekitar 1,3 milyar menjadi sampah. 
    #      Setiap tahun, konsumen di negara-negara kaya membuang makanan hampir sama (222 juta ton) dengan produksi pangan seluruh sub-Sahara Afrika (230 juta ton). 
    #   Membuang makanan sebagai sampah sama dengan kehilangan air, nutrisi tanah, energi petani dan buruhnya, modal dan menghasilkan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan di Indonesia yang terjadi saat ini alih fungsi hutan menjadi areal pertanian merupakan salah satu penyumbang kerusakan hutan. Hampir di seluruh kota di Indonesia komposisi sampah 60 -70% merupakan sampah basah yaitu 40%nya adalah sampah sisa makanan. Di TPA sampah membusuk menghasilkan gas metana yang terlepas bebas ke udara. Biaya yang besar dari operasional TPA sampah dengan sistem sanitary landfill merupakan salah satu kendala. Walaupun pada Undang - Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diamanatkan bahwa mulai 2013 seluruh TPA dengan sistem open dumping dilarang akan tetapi sanitary landfill merupakan pilihan terakhir sebelum controlled landfill dilakukan.



Sources:
Global Food Losses and Food Waste - FAO, 2011
The environmental crisis: The environment’s role in averting future food crisis  – UNEP, 2009
dewi.dwirianti@gmail.com